Dulu awalnya sebelum tahu, hal ini, emang, sempat, bingung, juga, apakah, emang, halal, atau, tidak. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti forum forex dan blog sperti ini memang cukup membantu jadi membuat saya tau apakah commerce de forex itu halal atau tidak. Untuk négociation pun juga saya sendiri menggunakan akun échange gratuit dari OctaFx. Katanya bikin yang haram itu karena échanger ini juga. Dan saya sendiri juga nggak tau échanger ini dihitung dari mana, berdasarkan apa. Mudah-mudah sukses dalam bertrading dan semakin yakin dan paham tentang forex. DENBANKA, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANEMARK, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, OctaFX benar-benar memberikan pelayanan dan fasilitas yang membreikan kenyamanan dan keleluasaan dalam commerçant terutama bagi musulman yang harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, Islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-sharf, unguk, dijadikan, pedoman MENGINGAT: Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: Dan Allah Thanh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi riad al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli, itu hanya boleh, dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR al-baihaqi dan ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abou Daoud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dângan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. Hadis Nabi riwayat Musulman dari Abu Saïd al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat Musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan d'antara kaum muslimin, kecuali, perjanjian, yang, mengharamkan, yang, halal, atau, menghalalkan, yang, haram, dan, kaum, muslim, terikat, dengan, syarat-syarat, mereka, kecuali, syarat, yang, mengharamkan, yang, halal, atau, menghalalkan, yang haram. MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Banque BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses pénylesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 224 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE MAJELIS ULAMA INDONESIE
No comments:
Post a Comment